BATAM, wartapembaruannews.id --Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Sosialisasikan Kebijakan Penataan Ruang dalam PP Nom...
BATAM, wartapembaruannews.id --Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Sosialisasikan Kebijakan Penataan Ruang
dalam PP Nomor 21/2021 Pemerintah secara resmi telah menerbitkan 49 aturan turunan Undang-Undang
Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan
empat Peraturan Presiden (Perpres), perangkat regulasi tersebut merupakan
aturan pelaksana Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Adapun narasumber dalam kegiatan ini dihadiri oleh, Direktur Jenderal Tata Ruang, Dr. Ir. Abdul Kamarzuki, MPM, Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid, Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang, Ir. Sufrijadi, MA, dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau, Askani, S.H.,M.H.
Direktur Jenderal Tata Ruang, Dr. Ir. Abdul Kamarzuki, MPM mengatakan bahwa salah satu PP yang termasuk dalam 49 aturan turunan UU Cipta Kerja adalah PP
Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. UU Cipta Kerja
dan PP Nomor 21 Tahun 2021 merupakan langkah strategis pemerintah dengan
tujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dengan
menyederhanakan (streamlining) proses perizinan berusaha.
"UU Cipta Kerja dan PP Nomor 21 Tahun 2021 Memberi Kepastian
Perizinan Berusaha
PP Nomor 21 Tahun 2021 memiliki terobosan-terobosan dalam kebijakan
penyelenggaraan penataan ruang, antara lain penyederhanaan produk Rencana
Tata Ruang (RTR), integrasi tata ruang darat dan laut, percepatan penetapan
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan juga Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),"katanya Selasa (15/6/2021) di Marriott Hotel Harbour Bay, Batam.
Ia menjelaskan Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta adanya mekanisme baru yakni Kesesuaian
Kegiataan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk kegiatan berusaha dan nonberusaha.
Salah satu terobosan dalam PP baru ini adalah Rencana Tata Ruang (RTR) sebagai
landasan KKPR sebagai dasar perizinan yang posisinya berada di hulu, sehingga
saat ini RTR menjadi acuan tunggal (single reference) di lapangan.
"Jadi, UU Cipta Kerja juga mengamanatkan untuk mengintegrasikan tata ruang laut
dan darat menjadi satu, salah satunya dengan integrasi Rencana Zonasi Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) ke dalam RTRW Provinsi. Dengan
integrasi ini, diharapkan tidak akan ada produk tata ruang yang berjalan
sendiri-sendiri sehingga tumpang tindih perizinan pun dapat dihindari,"jelasnya.
Dia juga memaparkan terobosan berikutnya berada dalam proses penyusunan dan penetapan RTR.
Sebelum PP ini dibentuk, jangka waktu penyusunan dan penetapan RTR tidak
dibatasi sehingga terdapat daerah-daerah yang tertinggal karena proses penyusunan RTR-nya memakan waktu yang sangat lama. Oleh karena itu PP ini
menetapkan jangka waktu untuk penyusunan RTRW paling lama 18 bulan,sedangkan RDTR paling lama 12 bulan.
"Hal ini dilakukan Pemerintah Pusat
sebagai dorongan untuk Pemerintah Daerah agar setiap daerah memiliki RTR
masing-masing sehingga dapat melaksanakan mekanisme KKPR dan mempercepat
investasi yang masuk ke daerah tersebut,"paparnya kepada sejumlah tamu undangan.
Menurutnya, pelaksanaan PP Nomor 21 Tahun 2021 menuntut masyarakat melek
tata ruang
KKPR menilai kesesuaian rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana
tata ruang yang berlaku.
"KKPR berfungsi sebagai salah satu perizinan dasar yang
perlu didapatkan sebelum pelaku usaha dapat melanjutkan proses perizinan
berusaha. Sesuai amanat UU CK, kemudahan perizinan ditujukan untuk berbagai
jenis pelaku usaha, termasuk UMK-M,"tuturnya.
Selain itu, lanjut dia, di dalam praktik KKPR, pelaku UMK
(Usaha Mikro Kecil) mendapat fasilitas khusus, yakni cukup melalui
self-declaration bahwa kegiatannya sudah sesuai dengan tata ruang. Sedangkan
untuk pelaku usaha non-UMK, perlu dipahami bahwa KKPR diatur melalui tiga
skema Konfirmasi KKPR – untuk di wilayah yang sudah memiliki RDTR yang
comply/terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS)
Persetujuan KKPR – untuk di wilayah yang belum memiliki RDTR,
penilaiannya dengan mempertimbangkan produk-produk RTR
menggunakan azas hierarki dan komplementer Rekomendasi KKPR – untuk di kegiatan yang bersifat strategis nasional
namun belum termuat di RTR manapun
"KKPR ini merupakan kewenangan pemerintah pusat yang berdasarkan Surat
Edaran Menteri ATR/BPN Nomor 4/SE.PF.01/III/2021, sebagian kewenangan
penilaian dan penerbitan KKPR telah diberikan kepada Pemerintah Daerah
Kabupaten dan Provinsi tanpa mengurangi kewenangan Menteri,"ucapnya.
Meski demikian, penilaian dan
penerbitan KKPR tetap menjadi Pemerintah Pusat terhadap kegiatan merupakan 1 rencana pembangunan dan pengembangan objek vital nasional, 2 bersifat
strategis nasional, 3 perizinan berusahanya merupakan kewenangan K/L;dan/atau 4 lokasinya bersifat lintas provinsi.
"Dengan terintegrasinya produk RTR dengan sistem OSS, daerah yang sudah
memiliki RDTR dapat langsung memproses penerbitan KKPR dengan lebih cepat,"imbuhnya.
Abdul Kamarzuki menyebutkan mekanisme ini membuat produk tata ruang menjadi lebih mudah untuk diakses
publik dan transparan. Kedepannya, diharapkan semua elemen masyarakat dapat
memanfaatkan ruang dengan lebih patuh sesuai rencana tata ruang, sehingga
dapat terwujud penyelenggaraan penataan ruang yang aman, nyaman, produktif,dan berkelanjutan.
"Penyelenggaraan Penataan Ruang di Daerah Dikawal oleh Asosiasi
Profesi dan Asosiasi Akademisi
kemudian untuk mendukung inklusivitas masyarakat dalam aspek perencanaan,pemanfaatan dan pengendalian ruang, dibentuk Forum Penataan Ruang di daerah,"sebutnya.
Nah, Forum ini nantinya akan beranggotakan unsur pemerintah daerah, perwakilan
asosiasi profesi, perwakilan asosiasi akademisi dan tokoh masyarakat serta
bertugas memberikan pertimbangan kepada kepala daerah dalam menyikapi
berbagai dinamika yang terjadi dilapangan.
Dikarenakan pentingnya peran Forum
Penataan Ruang di daerah, maka Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota
diharapkan untuk segera membentuk Forum Penataan Ruang paling lambat 12
bulan setelah Peraturan Menteri tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan
Ruang berlaku. Dengan demikian, rencana tata ruang dapat mewujudkan
pembangunan yang berkelanjutan,"pungkasnya.(***)