LINGGA, wartapembaruannews.id - Pembahasan Pengurangan BLT, Desa Batu Belubang untuk dana Posko PPKM yang Wajib 8 persen dari D...
LINGGA, wartapembaruannews.id - Pembahasan Pengurangan BLT, Desa Batu Belubang untuk dana Posko PPKM yang Wajib 8 persen dari Dana Desa, Batu Belubang Kecamatan Bakung Serumpun Kabupaten Lingga, Jum'at (17/09/21).
Bertempat di Kantor Desa Batu Belubang diselenggarakan kegiatan Pembahasan pengurangan BLT Desa Batu Belubang, kegiatan dihadiri Tenaga ahli Kabupaten Lingga di bidang TTG (Teknology Tempat Guna) Zulkifli, Pemdamping Desa Nuar, Kepala Desa Hasnan, ketua BPD Raja Amirudin dan anggota BPD, dan tokoh pemuda dan masyarakat Desa Batu Belubang.
Kata Sambutan dari Kepala Desa Hasnan,
Saya Selaku Kepala Desa mengucapkan terima kasih banyak kepada team tenaga ahli kabupaten yang sudah bersama-sama hadir bersama kita untuk membahas tentang perubahan BLT.
Dikarenan anggaran kita sudah tidak ada lagi berdasarkan aturan dari mendagri kita wajib mengeluarkan minimal 8 persen dari anggaran DD untuk kegiatan posko PPKM yang ada di desa, maka kita harus mengurangi dari dana BLT di karenakan penerima BLT di desa kita paling banyak penerima dibandingkan desa - desa lainnya, ucapnya
Saya berharap agar tenaga ahli dapat menjelaskan tentang perubahan anggaran untuk PPKM mikro desa, yang telah di tetap kan oleh menteri agar masayakat saya dapat memahami dan mengerti.
"Jadi saya minta agar masyarakat dapat mendengarkan dan memahami maksud tujuan kita untuk berkumpul hari ini jangan sampai nanti setelah keluar dari ruangan banyak masyakarat yang tidak mengerti."tutupnya
Kata sambutan dari Ketua BPD Raja Amiruddin. Saya sampaikan di sini seperti yang sudah disampaikan oleh Kepala Desa, bahwa kegiatan ini kita lakukan agar jangan masyarakat salah mengartikan dan dapat menerima.
Keptusan bahwa di dalam anggaran DD Wajib di keluarkan minimal sebesar 8 persen untuk penggunaan Posko PPKM mikro Desa agar dapat memutus mata rantai penyebaran virus covid -19 yang sama- sama kita ketahui sudah menjadi perhatian kita semua."ucapnya
Sebagai tenaga ahli kabupaten Lingga Zulkifli, saya sampaikan juga disini bahwa sudah ada aturannya dari Kementerian Dalam Negeri maupun peraturan dari menteri, Desa untuk melakukan perubahan terhadap Dana Desa yaitu salah satunya di Desa Batu Belubang.
Di sini memang betul ada surat dari Kemendagri bahwa ada aturan wajib untuk melakukan pemotongan minimal sebesar 8 persen dari anggaran DD untuk covid - 19. karena disaat sekarang ini kita wajib membuat posko PPKM di setiap wilayah maupun desa khususnya.
"Jadi saya harap masyarakat dapat memahami apa bila Desa kita tidak melakukan pemotongan maka desa akan di kenakan saksi, dan selain itu akan terjadi pengurangan dana untuk anggaran tahun 2022, "tutupnya. (Azmy)