DUMAI, wartapembaruannews.id - Warga masyarakat RT.15 Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat merasa resah dan terusik. ...
DUMAI, wartapembaruannews.id - Warga masyarakat RT.15 Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat merasa resah dan terusik. Pasalnya Lurah Pangkalan Sesai yang saat ini menjabat sebagai Lurah Nurseha telah menyurati kepada 11 KK warga RT 15, yang mana sesuai surat pemberitahuan No.031/60/Trantip-PS tersebut menyatakan tentang pengguna Tanah Fasilitas Umum ( Fasum) pemerintah Kota Dumai yang ada di kelurahan Pangkalan Sesai bahwa untuk tahun 2021 ini
Pemerintah Kota Dumai melaksanakan kegiatan sarana prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan berupa pembangunan gedung Posyandu dan Pos Jaga/ Pos Kamling, sehubungan dengan surat pemberitahuan tersebut pihak kelurahan meminta kepada warga pengguna tanah milik pemerintah ( Fasum ) yang berada di sekitar Kantor Lurah Pangkalan sesai untuk mengosongkan dan membongkar bangunan milik 11 KK warga RT.015 Kelurahan Pangkalan Sesai.
Terkait surat pemberitahuan tersebut ada 11 KK warga RT.15 Kelurahan Pangkalan Sesai yang merasa resah dan terusik karena merasa diperlakukan tidak adil oleh pihak Kelurahan Pangkalan Sesai, bahwa rumah dan tempat tinggal mereka di suruh mengosongkan dan membongkar tanpa ada rapat musyawarah dan mufakat. Sebelumnya dengan alasan tempat tinggal mereka adalah fasilitas umum milik pemerintah Kota Dumai.
Ketika tim awak media turun dan Kros cek ke lapangan pada 5/9/2021 menemui sumber warga masyarakat yang disurati oleh lurah Pangkalan Sesai, sebut saja namanya Am (36) didampingi beberapa warga RT.15 Kelurahan Pangkalan Sesai kepada Wartawan di Rumah Kediaman ia menjelaskan, "Kalau kita bicara mengenai lokasi tanah di tempat ini dulunya disini belum ada di bangun Kantor Lurah. Kawasan ini adalah tanah konsesi Patra dock,sedangkan kami saja tinggal dan menetap di sini sejak tahun 1995, waktu itu Dumai masih dalam naungan Kabupaten Bengkalis. Berarti kami sudah 25 tahun lebih hidup dan menetap di sini,dan kami juga dulu sudah berupaya untuk mengurus keabsahan kepemilikan sebidang tanah tempat tinggal kami disini, mulai dari RT, Lurah sudah kamu urus. Namun pihak Kelurahan menolak dan enggan mengeluarkan surat keterangan tanah dan mempersulit kami dengan alasan lokasi tempat tinggal kami disini adalah tanah Fasum pemerintah Kota Dumai, makanya kami tidak bisa mengurus SKT tanah tempat tinggal kami. kalau pihak Kelurahan mengatakan lokasi tempat tinggal kami yang berada di RT.15 dan sekitarnya adalah tanah Fasum milik pemerintah Kota Dumai, kami tidak pernah melihat seperti apa surat tanahnya dan pihak Kelurahan tidak pernah menunjukannya legalitas SKT tanahnya pada kami, dan itupun sudah berjalan 25 tahun kami tinggal menetap disiniz tiba-tiba kok baru sekarang muncul kami di berikan surat pemberitahuan pengosongan dan pembongkaran tempat tinggal kami, sungguh ironis sekali padahal warga-warga yang lainnya yang bertempat tinggal disekitar sini kok bisa punya SKT tanah baik SKGR maupun Certifikat, mereka begitu mudah mendapatkan SKT yang mereka butuhkan, sedangkan saya sudah pernah mengurus SKT tanah kok di persulit dan di tolak padahal saya sudah 25 tahun tinggal menetap di sini, Untuk itu saya dan beberapa warga lainnya terutama 10 KK antara lain Muhammad Harun, Zulkifli,Muhammad Subehi, Nasifuk Amlin Musthofa, Abdul Zhohir, Chairul Iskandar, Edi B,Adi Dan Ipoy kami minta keadilan dan ketransparanan kepada kami, dan kami minta kepada pihak kelurahan Pangkalan Sesai tunjukan pada kami seperti apa bentuk surat legalitas kelurahan Pangkalan Sesai dan berikan solusinya pada kami,"ujar Amin Kepada wartawan.
Kami hanya hanya mempertahankan hak hak kami yang sudah hidup,tinggal dan menetap di sini sudah 25 tahun semasa Dumai masih naungan Kabupaten Bengkalis kami sudah disini.kami minta permasalahan ini di luruskan kembali dan di berikan solusinya,imbuh Amin kepada Wartawan.(Muhardi)