NATUNA,wartapembaruannews.id - Babinsa Sedanau Sertu L.P. Manurung Beserta personil Koramil 03/Sedanau anggota Kodim 0318/Natuna, melaksanak...
NATUNA,wartapembaruannews.id - Babinsa Sedanau Sertu L.P. Manurung Beserta personil Koramil 03/Sedanau anggota Kodim 0318/Natuna, melaksanakan kegiatan memberikan himbauan kepada masyarakat Kelurahan Sedanau. Apabila membersihkan lahan kebunnya supaya tidak dengan cara membakar. Bertempat di kebun Pak Johan Saleh di wilayah Sedanau Kecamatan Bunguran Barat, pukul 09.00 wib, Selasa (17/01/2023)
" Babinsa tidak lupa juga mengingatkan kepada asyarakat apabila ketahuan membakar lahan akan mendapat sangsi dengan hukuman kurungan 3 tahun dan paling lama 10 tahun penjara dengan 3 M paling banyak 10 M. Sebagaimana dimaksud dlam pasal 69 ayat 1 huruf h, " terang Sertu LP. Manurung.
Babinsa Sertu LP. Manurung mengajak masyarakat untuk menjaga dan merawat lahan perkebunan agar terhindar dari kebakaran lahan. Mengingat dampak buruk bagi kesehatan akibat dari asap kebakaran hutan dan lahan.
“Mari kita bersama-sama menjaga lahan perkebunan atau hutan dari kebakaran, guna mencegah dari dampak yang ditimbulkan asap Karhutlah,” imbuhnya.(Kalit)
#DARI NATUNA UNTUK INDONESIA

